Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -
Hindari keambiguan dengan menuliskan besaran fee dalam angka dan huruf, serta mencantumkan secara rinci komponen biaya apa saja yang termasuk dan tidak termasuk. Jika ada pajak, sebutkan siapa yang menanggungnya.
Surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dibuat di: [Kota] Tanggal: [Tanggal Pembuatan] Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Materai Rp10.000)
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memfasilitasi negosiasi antara PIHAK PERTAMA dengan pihak lawan secara imparsial/netral hingga tercapai Kesepakatan Perdamaian atau Akta Perdamaian. PASAL 3 - KOMITMEN FEE (SUCCESS FEE)
dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK .
Berikut adalah artikel mendalam mengenai , lengkap dengan panduan penyusunan, dasar hukum, dan contoh draf yang dapat Anda gunakan. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di [Sebutkan Wilayah Pengadilan, contoh: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat].
Apabila terjadi perselisihan mengenai perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].
Surat perjanjian ini harus disusun secara sistematis agar sah dan kuat secara hukum. Berikut adalah struktur standar yang harus dipenuhi:
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota]. Hindari keambiguan dengan menuliskan besaran fee dalam angka
[Nama Pemilik Rekening - Harus sesuai nama Pihak Kedua]
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan antara Mediator dan para pihak yang bersengketa.
, PIHAK KEDUA , PIHAK PERTAMA
Besaran fee untuk jasa MEDIATOR disepakati sebesar Rp[.....],- (........... rupiah) . Fee ini tidak termasuk pajak-pajak yang mungkin timbul sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah
Maka dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian komitmen imbalan (fee) dengan ketentuan dan pasal-pasal sebagai berikut:
Selain itu, jika mediasi melibatkan tenaga ahli (saksi ahli), maka biaya jasa ahli juga ditanggung bersama para pihak berdasarkan kesepakatan.
Saya dapat membantu menyempurnakan sesuai dengan kondisi transaksi Anda. Share public link